DWI NANDA ANISA, NIM : 502015295 (2019) SANKSI PIDANA TERHADAP IBU YANG MENGHILANGKAN NYAWA ANAKNYA YANG LAHIR DILUAR NIKAH. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (488kB) | Preview |
|
Text
BAB II_SAMPAI_ BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
Abstract
Pembunuhan terhadap anak yang masih dalam kandungan seorang ibu (digugurkan), hal ini dikarenakan pertimbangan di luar nikah, karena anak tersebut hasil hubungan kelamin yang tidak sah karena hasil perbuatan zina. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap ibu yang menghilangkan nyawa anaknya yang lahir di luar nikah, dan juga untuk mengetahui dan memahami jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap ibu yang menghilangkan nyawa anaknya yang lahir di luar nikah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap ibu yang menghilangkan nyawa anaknya yang lahir diluar nikah, baik yang sudah lahir maupun yang belum dilahirkan akan diancam dengan hukuman pidana menurut ketentuan pasal 341 di hukum karena pembunuhan anak dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/denda paling banyak Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah). Jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada ibu yang menghilangkan nyawa anaknya yang lahir diluar nikah adalah pidana penjara maupun pidana denda. Kata kunci : Menghilangkan nyawa anak yang lahir di luar nikah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | pembimbing : RENY OKPRIANTI, S.H.,M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Menghilangkan nyawa anak yang lahir di luar nikah |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 30 Mar 2019 02:02 |
Last Modified: | 30 Mar 2019 02:02 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4048 |
Actions (login required)
View Item |