FANI PATRIANSYAH, NIM : 502015074 (2019) PROSEDUR PENGHENTIAN PENUNTUTAN HAK MENUNTUT HUKUM DALAM PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (491kB) | Preview |
|
Text
BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (164kB) |
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat orang sering beranggapan bilamana seseorang melakukan tindak pidana, maka terhadap orang tersebut tidak akan lepas dari tuntutan hukum, yang bersangkutan akan diproses secara hukum. Untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur penghentian penuntutan hak menuntut hukum dalam perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukum dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami prosedur penghentian hak menuntut hukum dalam perkara pidana adalah dilakukan oleh jaksa penuntut umum dengan mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan. Salinan surat penetapan penghentian penuntutan disampaikan kepada tersangka, pejabat rumah tahanan negara ( bila sedang di tahan ), penyidik dan kepada hakim. Faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukum dalam perkara pidana adalah nebis in idem, matinya pelaku tindak pidana, dan kadaluarsa. Kata kunci : penghentian penuntutan hak menuntut hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PEMBIMBING : 1. LUIL MAKNUN,SH.,MH. |
Uncontrolled Keywords: | penghentian penuntutan hak menuntut hukum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 30 Mar 2019 02:04 |
Last Modified: | 30 Mar 2019 02:04 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4046 |
Actions (login required)
View Item |