TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG JUJUR DAN ADIL

NADIA TIARA PUTRI, NIM. 502014320 (2019) TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG JUJUR DAN ADIL. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502014320_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (380kB) | Preview
[img] Text
502014320_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (506kB)

Abstract

Keberadaan lembaga pengawas pemilu semakin dirasa penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peranan untuk mengawasi jalannya pemilu serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar pemilihan umum dapat terselenggara secara jujur, adil dan berkualitas. Undang-undang terbaru yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, serta kewenangan Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Apakah yang menjadi Tugas dan Wewenang yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum dalam Pengawasan Pemilihan Umum di Provinsi Sumatera Selatan?; Kedua, Bagaimana Tanggung Jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang jujur dan adil di Provinsi Sumatera Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data mengguakan studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Tugas utama Bawaslu adalah pecegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Selain tugas utama tersebut, Bawaslu juga mempunyai beberapa tugas yang lainnya. Dalam menajalankan tugasnya tersebut Bawaslu mempunyai kewenangan menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undang, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, menyelesaikan sengketa pemilu yang keputusannya bersifat final and binding, membentuk Bawaslu Provinsi, dan mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi. Tanggung Jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil di Provinsi Sumatera Selatan adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilihan Umum yaitu: 1) mandiri, 2) jujur, 3) adil, 4) kepastian hukum, 5) tertib, 6) kepentingan umum, 7) keterbukaan, 8) proporsionalitas, 9) profesionalitas, 10) akuntabilitas, dan 11) efisiensi dan efektifitas. Dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan tindakan, yaitu: 1) Profesionalitas Rekruitment Penyelenggara Pemilihan Umum, 2) Transparansi dalam tahapan-tahapan pemilu, 3) Independensi, dan 4) Sosialisasi dan pendidikan politik. kata kunci : Tugas, Tanggung Jawab dan Bawaslu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING : H. MARAMIS, S.H., M.HUM
Uncontrolled Keywords: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN BAWASLU
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Mar 2019 06:55
Last Modified: 27 Mar 2019 06:55
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3970

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.