M. RIZKI WAHYUDI, NIM. 502020277 (2026) SANKSI PIDANA TERHADAP KARYAWAN PERBANKAN YANG MEMBOCORKAN KERAHASIAAN NASABAH PERBANKAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502020277_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502020277_BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (391kB) |
||
|
Text
502020277_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
||
|
Text
502020277_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (225kB) |
||
|
Text
502020277_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
||
|
Text
502020277_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
|
Text
502020277_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Kepercayaan merupakan dasar utama fungsi intermediasi bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Di Indonesia, prinsip kerahasiaan nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun demikian, praktik pembocoran data nasabah oleh oknum karyawan bank masih terjadi dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi nasabah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi pidana terhadap karyawan perbankan yang membocorkan kerahasiaan nasabah berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang dianalisis meliputi Pasal 40 dan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia sebagai penunjang. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pembocoran data nasabah oleh karyawan bank dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 47A UU No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000, serta dapat dikenakan Pasal 322 KUHP. Kedua, berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 tentang PDP, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Ketiga, UU PDP juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah berupa hak atas informasi, hak mengakses dan memperbaiki data, hak menghapus data, hak menolak dan menarik persetujuan, hak mengajukan keluhan ke otoritas, serta hak mengajukan gugatan perdata dan memperoleh ganti rugi. Keempat, selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi etik dan administratif dari OJK dan lembaga perbankan. Kesimpulannya, penegakan sanksi pidana dan perlindungan hukum terhadap nasabah merupakan langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam dunia perbankan sehingga diperlukan sinergi antara lembaga perbankan, pembuat kebijakan, dan penegak hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | 1. Luil Maknun, S.H., M.H 2. Mona Wulandari, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Sanksi Pidana, Kerahasiaan Nasabah, Karyawan Bank, Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Hukum |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 22 Oct 2026 03:27 |
| Last Modified: | 22 Oct 2026 03:27 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/37759 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
