ADELIA OKTARINA ANGGRAINI, 502022164 (2026) Legalitas Penyadapan Percakapan Telepon Oleh KPK Sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Korupsi Ditunjau dari Hukum Acara Pidana. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502022164_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502022164_BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (322kB) |
||
|
Text
502022164_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (203kB) |
||
|
Text
502022164_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
||
|
Text
502022164_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
||
|
Text
502022164_ LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
||
|
Text
502022164_COVER SAMPAI LAMPIRANN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penyadapan merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime. Namun, legalitas dan kekuatan hukum hasil penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penyadapan oleh KPK serta kekuatan hukum hasil penyadapan sebagai alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap KUHAP, UU KPK, UU ITE, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyadapan oleh KPK adalah sah secara hukum berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hasil penyadapan memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diakui dalam Pasal 5 UU ITE dan ketentuan pembuktian dalam KUHAP. Namun, kekuatan pembuktiannya bersifat bersyarat, yaitu harus diperoleh secara sah, diverifikasi keasliannya melalui forensik digital, relevan dengan perkara, serta didukung oleh alat bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim sesuai sistem pembuktian negatif menurut undang-undang.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | 1. Susiana Kifli,S.H.,M.H 2. Mona Wulandari,S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Penyadapan, KPK, Alat Bukti Elektronik, Korupsi, Hukum Acara Pidana. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 28 Sep 2026 03:45 |
| Last Modified: | 28 Sep 2026 03:45 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/37656 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
