Aglen Zain, Nim.502022106 (2026) TANGGUNG JAWAB PIDANA BIDAN YANG MEMPERGUNAKAN GELAR ATAU IDENTITAS PALSU DAN MELAKUKAN PRAKTEK PELAYANAN KESEHATAN UMUM TANPA IZIN DARI KEMENTERIAN KESEHATAN ( STUDI PUTUSAN NOMOR 1528/Pid.Sus/2024/PNPlg ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502022106_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502022106_BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (500kB) | Request a copy |
||
|
Text
502022106_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (408kB) | Request a copy |
||
|
Text
502022106_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (192kB) | Request a copy |
||
|
Text
502022106_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (227kB) | Request a copy |
||
|
Text
502022106_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
||
|
Text
502022106_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat bidan yang melakukan praktik pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), bahkan menggunakan identitas atau gelar yang menimbulkan kesan sebagai tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan hukum. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap bidan yang mempergunakan gelar atau identitas palsu dan melakukan praktik pelayanan kesehatan umum tanpa izin dari Kementerian Kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan identitas berupa gelar yang menimbulkan kesan sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP serta melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan ini terdiri atas pertimbangan yuridis berupa pembuktian unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, serta pertimbangan non-yuridis yang meliputi kemampuan bertanggung jawab, tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam penjatuhan pidana.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Suharyono S.H.,M.Hum 2. Hendra Apriyanto S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Tanggung Jawab Pidana, Bidan, Gelar Palsu, Praktik Pelayanan Kesehatan, Pertimbangan Hakim. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 22 Sep 2026 04:42 |
| Last Modified: | 22 Sep 2026 04:42 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/37502 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
