KEKUATAN HUKUM NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) DALAM PRAKTIKNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

AURICK RYALZAH PRATAMA, NIM.502022170 (2026) KEKUATAN HUKUM NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) DALAM PRAKTIKNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502022170_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502022170_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text
502022170_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)
[img] Text
502022170_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
502022170_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img] Text
502022170_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502022170_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam praktik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta menganalisis akibat hukum yang timbul apabila terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak. MoU pada umumnya digunakan dalam dunia bisnis sebagai bentuk kesepakatan awal sebelum disusun perjanjian yang lebih rinci dan mengikat. Namun demikian, dalam hukum positif Indonesia, MoU belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan mengenai kedudukan serta kekuatan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum MoU ditentukan oleh substansi yang terkandung di dalamnya. Apabila MoU hanya memuat kesepahaman awal tanpa pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, maka MoU tersebut hanya bersifat sebagai ikatan moral. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka MoU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap MoU dapat menimbulkan akibat hukum berupa wanprestasi apabila MoU berkedudukan sebagai kontrak, sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan prestasi, ganti kerugian, maupun pembatalan perjanjian. Dengan demikian, kedudukan hukum MoU bergantung pada isi dan kesepakatan para pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr.Ismail Pettanasse., SH., M.H. 2. Muhammad Taufiq., S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Momerandum Of Understanding , Perjanjian, Wanprestasi, KUHPerdata
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 09 Jul 2026 06:24
Last Modified: 09 Jul 2026 06:24
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/36562

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.