PUTRI NABILA, NIM. 502022153 (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YANG MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502022153_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
502022153_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (616kB) |
||
|
Text
502022153_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
||
|
Text
502022153_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (391kB) |
||
|
Text
502022153_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (468kB) |
||
|
Text
502022153_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (808kB) |
||
|
Text
502022153_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN. (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YANG MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Perkembangan teknologi informasi menjadikan media sosial tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai media terjadinya tindak pidana, khususnya penipuan dan penggelapan yang hasilnya kemudian disamarkan melalui pencucian uang. Fenomena pamer kekayaan di media sosial menunjukkan bagaimana hasil tindak pidana dapat ditampilkan seolah-olah sah. Perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Rumusan masalah penelitian ini adalah proses dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencucian uang yang berasal dari penipuan dan penggelapan melalui media sosial berdasarkan KUHP, KUHAP, serta KUHP Baru Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana asal, sedangkan tindakan menyamarkan harta melalui berbagai transaksi dan pencitraan di media sosial memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang. Proses penegakan hukum dilakukan melalui tahapan penyelidikan hingga persidangan sesuai KUHAP, dengan pembuktian yang mencakup alat bukti elektronik. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara kumulatif atas tindak pidana asal dan pencucian uang. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pengembalian kerugian. KUHP Baru Tahun 2023 memperkuat pendekatan pemidanaan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan restoratif. Regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam menanggulangi kejahatan pencucian uang berbasis digital. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Penipuan; Penggelapan; Media Sosial;
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Ismail Pettanasse, S.H.,M.H 2. Syahriati Fakhriah, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Penipuan; Penggelapan; Media Sosial; |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 02 Jun 2026 04:48 |
| Last Modified: | 02 Jun 2026 04:48 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/36546 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
