NABILA AZIZAH, NIM. 502022132 (2026) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Praktik Medis Ilegal Pada Klinik Kecantikan Menurut Hukum Kesehatan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502022132_BAB I_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502022132_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (351kB) |
||
|
Text
502022132_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (367kB) |
||
|
Text
502022132_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
||
|
Text
502022132_DAFTAR_PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (269kB) |
||
|
Text
502022132_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
502022132_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Praktik medis ilegal pada klinik kecantikan merupakan fenomena yang semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perawatan estetika. Situasi ini telah menimbulkan banyak masalah hukum, khususnya mengenai perlindungan korban yang menderita kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dari perspektif hukum kesehatan, bagaimana korban praktik medis ilegal di klinik bedah kosmetik dilindungi secara hukum dan faktor-faktor apa yang menghambat atau mendorong implementasi perlindungan ini. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban praktik medis ilegal diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Undang-Undang Profesi Medis No. 29 Tahun 2004, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum: preventif dan represif. Perlindungan preventif dijamin melalui sistem perizinan klinis, registrasi dan sertifikasi tenaga medis, kepatuhan terhadap standar profesional dan prosedur operasi standar (SOP), penyediaan informasi yang akurat kepada pasien (persetujuan berdasarkan informasi), serta pengawasan dan pengendalian oleh lembaga pemerintah dan lembaga terkait. Sementara itu, perlindungan hukum represif dijamin setelah pelanggaran terjadi melalui tindakan administratif, perdata, dan pidana. Para korban praktik medis ilegal, sebagai pasien, konsumen layanan kesehatan, dan korban kejahatan, memiliki hak hukum dan oleh karena itu berhak atas perlindungan, keadilan, informasi, dan kompensasi atas kerugian mereka. Namun, perlindungan hukum ini tidak diterapkan secara efektif. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban praktik medis illegal masih menghadapi berbagai hambatan, meliputi kurangnya kesadaran publik tentang hak-hak mereka, pengawasan yang tidak memadai terhadap klinik bedah kosmetik, ketakutan korban untuk melaporkan pengalaman mereka, dan penuntutan yang terbatas.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | pembimbing: 1. Dr. Else Suhaimi, S.H., M.H. 2. Febrina Hertika Rani, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Korban, Praktik Medis Ilegal, Klinik Kecantikan, Pertanggungjawaban Hukum. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 22 May 2026 03:04 |
| Last Modified: | 22 May 2026 03:04 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/36444 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
