PEMBUKTIAN KERUGIAN EKOLOGIS DALAM PERKARA PERDATA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NOMOR 268/PDT.SUS-LH/2024/PN PLG)

DENI PUTRA SOFAH, NIM: 502022303 (2026) PEMBUKTIAN KERUGIAN EKOLOGIS DALAM PERKARA PERDATA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NOMOR 268/PDT.SUS-LH/2024/PN PLG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502022303_BAB I_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502022303_BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (355kB)
[img] Text
502022303_BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (487kB)
[img] Text
502022303_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)
[img] Text
502022303_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (398kB)
[img] Text
502022303_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502022303_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin meningkat dan menimbulkan kerugian ekologis yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada hilangnya fungsi ekosistem serta keseimbangan lingkungan hidup. Dalam perkara perdata lingkungan hidup, pernbuktian kerugian ekologis menjadi aspek penting karena menentukan tanggung jawab hukum pelaku serta kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Namun, kerugian ekologis rnemiliki karakteristik yang kompleks, bersifat ihniah, serta tidak selalu dapat dinilai secara langsung dalam bentuk kerugian ekonomi sehingga nrenirnbr"rlkan tantangan dalam proses pernbuktiannya di pengadilan. Salah satu perkara yang relevan untuk dikaji adalah Putusan Nomor 268/Pdt.Sus-LHl2024lPN Plg yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan serta tuntutan kerugian ekologis terhadap pelaku usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terkait pernbuktian kerugian ekologis dalam perkara perdata lingkungan hidup; dan (2) bagairnana pertimbangan hakim dalarn Putusan Nomor 268/Pdt.Sus-LH12024/PN Plg terkait pernbuktian kerugian ekologis yang diajukan penggugat. Penelitian ini menggunakan nretode penelitian hukurn norrnatif dengan pendekatan deskriptif rnelalui studi kepustakaan terhadap peraturan perr"rndang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jumal ilrniah. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan nonra hukunr serta mcngaitkannya dengan praktik peradilan lingkungan hidup. Hasil penelitian rnenunjukkan bahwa pengaturan pembuktian kerugian ekologis di Indonesia telah diaturr dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahurr 2009, Peraturan Mahkarnah Agr.rng Nornor I Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014. Sedangkan hasil penelitian rnenunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024lPN Plg didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, yaitu dengan rnengakui legal standing Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menilai bukti ilmiah seperti citra satelit, data hotspot, dan keterangan ahli dalam membuktikan te{adinya kebakaran hutan dan lahan, serta menerapkan prinsip strict liability sehingga tergugat tetap bertanggung jawab atas kerugian ekologis yang terjadi tanpa perlu dibuktikan nnsur kesalahan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dosen Pembimbing 1: Dr. khalisah hayatuddin, S.H.,M.Hum 2: Dr. Syamsul, S.H.,M.Kn
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: kerugian ekologis, pembuktian, perdata lingkungan hidup
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 16 May 2026 06:19
Last Modified: 16 May 2026 06:19
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/36323

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.