NABILA AMANAH FATIHA, NIM : 502021376 (2026) “PERBEDAAN KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAHKAMAH FEDERAL NEGARA MALAYSIA”. Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
502021376_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
502021376_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
||
|
Text
502021376_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (179kB) |
||
|
Text
502021376_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
||
|
Text
502021376_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (14kB) |
||
|
Text
502021376_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (940kB) |
||
|
Text
502021376_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK “PERBEDAAN KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAHKAMAH FEDERAL NEGARA MALAYSIA” NABILA AMANAH FATIHA Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Mahkamah Federal di Malaysia sama-sama memiliki peran strategis dalam menjamin prinsip konstitusionalitas dan keadilan di negara masing-masing. Namun, keduanya berkembang dalam sistem hukum dan struktur ketatanegaraan yang berbeda, sehingga menimbulkan perbedaan dalam fungsi serta posisi kelembagaannya. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kedua lembaga tersebut menjalankan fungsi kewenangan konstitusi dan mekanisme pengangkatan hakim dalam konteks negara yang memiliki latar belakang hukum berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif deskriptif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait kewenangan dan struktur kekuasaan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Federal Malaysia. Analisis dilakukan secara komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta implikasi terhadap sistem ketatanegaraan masing-masing. Perbedaan kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Persekutuan Malaysia terletak pada adanya lembaga khusus di Indonesia yang berwenang menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa lembaga negara, hasil pemilu, serta pembubaran partai politik. Sementara di Malaysia, kewenangan konstitusional ditangani Mahkamah Persekutuan melalui sistem common law tanpa lembaga khusus, dengan fokus pada penafsiran konstitusi dan sengketa antara federasi serta negara bagian. Perbedaan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi antara Indonesia dan Malaysia terlihat dari lembaga yang terlibat dalam prosesnya. Di Indonesia, pengangkatan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui sistem checks and balances, masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, kemudian ditetapkan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Sementara itu, di Malaysia, penunjukan hakim pada Mahkamah Federal dipusatkan pada Yang di-Pertuan Agong berdasarkan saran Perdana Menteri dengan konsultasi Konferensi Para Penguasa, tanpa keterlibatan langsung dari parlemen atau badan yudikatif lain. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Federal, pengangkatan hakim, perbandingan, hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. H. Yudistira Rusydi, S.H.,M.Hum. 2. Abdul Jafar, S.H., M.H., |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Federal, pengangkatan hakim, perbandingan, hukum. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 18 May 2026 03:34 |
| Last Modified: | 18 May 2026 03:34 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/36318 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
