PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)

TYAS LARASATI, NIM. 502015078 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015078_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (437kB) | Preview
[img] Text
502015078_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)

Abstract

Penyalahgunaan Kewenangan merupakan suatu kebijakan yang diberikan suatu pejabat ke pejabat lainya yang ditujukan untuk menjalankan pekerjaanya tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut dengan kata lain pejabat tersebut menyimpang dari wewenangnya. Adapun permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana pertanggungjawaban pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara ? 2. Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Negara ? Sesuai dengan judul dan perrmasalahan yang telah ditemukan di atas, jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yang dipandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah : Adanya 3 jenis pertanggung jawaban pejabat negara secara moral yaitu : Tanggung jawab hirarkis, Tanggung jawab Kolektif, Tanggung jawab pribadi. Selanjutnya pertanggung jawaban secara hukum berdasarkan UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Aparat Pengawas Interen Pemerintahan (APIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pemeriksaanjika dalam kebijakan yang dilakukan tersebut ditemukan berupa kerugian, pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut wajib mengembalikan kerugian Negara yang ia sebabkan. Keputusan (APIP) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 mempunyai kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Tetapi, sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidananya. Ada 2 jenis upaya yang dapat dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yaitu upaya preventif dan upaya represif. Kata Kunci : Kewenangan, Kekuasaan, Pejabat Negara

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Yudistira Rusydi, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Kekuasaan, Pejabat Negara
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Mar 2019 04:22
Last Modified: 18 Mar 2019 04:22
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3530

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.