SURYA PRATAMA ADITA, NIM : 502022060 (2026) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS USAHA FIKTIF DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NO.749/PID.B/2025/PN PLG). Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
502022060_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502022060_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (499kB) |
||
|
Text
502022060_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (475kB) |
||
|
Text
502022060_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (208kB) |
||
|
Text
502022060_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (431kB) |
||
|
Text
502022060_ LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
||
|
Text
502022060_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS USAHA FIKTIF DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NO.749/PID.B/2025/PN PLG) SURYA PRATAMA ADITA S02022060 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus usaha fiktif serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya tindak pidana penipuan dengan modus usaha fiktif yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan terbaru dalam Pasal 492 KUHP. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus usaha fiktif dalam Putusan No. 749/Pid.B/2025/PN Plg, dan apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan adanya cara membujuk para korban untuk memberikan modal usaha dengan dalih usaha katering yang pada kenyataannya tidak pernah ada (fiktif). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan unsur-unsur penipuan, seperti adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Berdasarkan analisis, putusan hakim telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah tepat karena didasarkan pada fakta persidangan dan pemenuhan unsur-unsur delik penipuan, serta putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Kata kunci: Penipuan, Usaha Fiktif, Pertimbangan Hakim, Analisis Putusan, Hukum Pidana
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Angga Saputra S.H., M.H. 2.M. Adi Saputra S.H., M.KN. |
| Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Penipuan, Usaha Fiktif, Pertimbangan Hakim, Analisis Putusan, Hukum Pidana |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 17 Apr 2026 03:11 |
| Last Modified: | 17 Apr 2026 03:11 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34908 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
