AMELIA PUTRI ALKAD, NIM : 502022128 (2026) PENGAWASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA PALEMBANG. Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
502022128_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
502022128_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
502022128_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (919kB) |
||
|
Text
502022128_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (408kB) |
||
|
Text
502022128_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (688kB) |
||
|
Text
502022128_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (903kB) |
||
|
Text
502022128_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK “PENGAWASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA PALEMBANG”. AMELIA PUTRI ALKAD Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Hak atas Tanah menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pihak berwenang melakukan penyelidikan atau klarifikasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli) yang terkait dengan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seperti contohnya adalah kasus-kasus pemberian diskon atau keringanan pajak yang tidak sesuai prosedur. Bentuk pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu Kantor Pertanahan hanya akan memproses pendaftaran peralihan hak (balik nama sertifikat) setelah wajib pajak menyerahkan bukti lunas BPHTB dan Akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang sudah tervalidasi. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu apa Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Palembang dan bagaimana bentuk pengawasan terhadap Pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Palembang. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah Metode Empiris. Metode Empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara, metode ini dilaksanakan ke lapangan untuk melakukan penelitian. Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palembang ialah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur dan menetapkan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah, tarif pajak, subjek dan objek pajak, subjek dan objek retribusi, serta tata cara pemungutan, sesuai dengan Undang-Undang terbaru. Kemudian Bentuk Pengawasan terhadap pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu pengawasan dari lingkup Internal. Pada pengawasan ini Pimpinan yang mengawasi pungutan tersebut. Pungutan wajib pajak dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. Pengawasan ini diawasi oleh Pimpinan, Kasubbid, dan Kabid. Kaltal Kuncil : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Hak atas Tanah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pengawasan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. H. Yudistira Rusydi, S.H.,M.Hum. 2. Dea Justicia Ardha, SH., MH |
| Uncontrolled Keywords: | Kaltal Kuncil : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Hak atas Tanah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pengawasan. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 04 May 2026 04:35 |
| Last Modified: | 04 May 2026 04:35 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34878 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
