RESSY SETIAWAN, NIM. 91224057 (2025) EKSISTENSI HUKUMAN PIDANA MATI DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas muhammadiyah palembang.
|
Text
91224057_BAB I+ daftar pustaka (1).pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
91224057_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (492kB) |
||
|
Text
91224057_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (366kB) |
||
|
Text
91224057_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
|
Text
91224057_DAFTAR_PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (211kB) |
||
|
Text
91224057_ cover_SAMPAI_akhir.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK EKSISTENSI HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh : Ressy Setiawan Hukuman mati merupakan praktik penghukuman yang pada dasarnya melanggar hak untuk hidup setiap orang (pelanggaran HAM) dan hal ini tidak sejalan dengan arah perkembangan sistem pemidanaan modern yang lebih mengedepankan hukum sebagai instrumen korektif. Harus diakui, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU 1/2023) telah mengubah ketentuan hukuman mati dari pidana pokok menjadi alternatif padahal intinya perubahan itu tidak menghapus hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan nasional. Permasalahan penelitian adalah Bagaimana eksistensi hukuman pidana mati dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perspektif hak asasi manusia? dan apa perbedaan esensial antara hukuman pidana mati dalam KUHP (WvS) dengan KUHP Nasional? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data-data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan pidana terkait. Adapun sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis. Hasil penelitian adalah bahwa eksistensi hukuman pidana mati dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perspektif hak asasi manusia. Dimana diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukuman mati tetap dipertahankan, tetapi dengan pendekatan yang lebih moderat dan bersyarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 100, yang memungkinkan konversi menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun jika terpidana menunjukkan penyesalan selama masa percobaan 10 tahun. Adapun perbedaan esensial hukuman pidana mati antara KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht/WvS) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam KUHP Lama, pidana mati merupakan pidana pokok dan sanksi tertinggi yang langsung dijalankan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, KUHP Baru mengubah status pidana mati menjadi pidana khusus bersifat alternatif, di mana hakim dapat memilih untuk menjatuhkan pidana mati atau menggantinya dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, tergantung pada penilaian sikap terpidana selama masa percobaan 10 tahun.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1.Dr. Saipudin Zahri, SH. MH. 2.Dr. Abdul Latif Mahfuz, SH. MKn |
| Uncontrolled Keywords: | Hukuman;Pidana;Mati;Hak; Asasi;Manusia. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Depositing User: | Perpustakaan umpalembang |
| Date Deposited: | 16 Mar 2026 04:23 |
| Last Modified: | 16 Mar 2026 04:23 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34850 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
