ARI GUSTAMA, NIM. 502011187 (2016) PEMBATALAN PERKAWINAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA Dl PENGADILAN AGAMA KLAS 1 A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502011187_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502011187_BAB II_sampai_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Yang menjadi permasalahan adalah: 1. Bagaimanakah akibat hukum pembatalan Perkawinan di pengadilan Agama KIas I A Palembang ? 2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan tergugat dalam perkawinan ? Dengan ruang lingkup dan tujuan dari yang akan dibahas dalam skripsi ini, maka penelitian ini tergolong penelitian hukum sosiologis dan sebagai faktor pendukung dari penelitian tersebut, dilakukan upaya pengambilan data dilapangan (field research). Dalam kaitan dengan pembahasan skripsi di atas, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Penelitian kepustakaan (library research) penelitian ini dilakukan adalah untuk memperoleh data dengan cara meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur-literatur yang relevansi dengan permasalahan yang dibahas. 2. penelitian lapangan (field research). Selanjutnya untuk memperoleh data dilapangan dilakukan dengan cara pendekatan terhadap objek penelitian, yaitu mengadakan wawancara lansung dengan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan pendapat dan kaitannya dengan permasalahan dalam Skripsi ini. Berdasarkan penelusuran Iebih jauh, terutama yang dengan permasalahan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Akihat hukum pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Klas A Palembang adalah: terhadap Status anak dalam hal perkawinan yang fasid/rusak, anak yang dilahirkan dapat dikatakan sebagai anak yang sah. Mengenai pembagian akibat perkawinan dalam hal suami-isteri beritikad baik dilakukan sebagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian yakni masing-mæsing mantan suami dan mantan isteri mendapat seperdua dari harta bersama. Mengenai akibat hukum terhadap bekas suami dan isteri, dalam pembatalan. Perkawinan tidak dimungkinkan untuk dilakukan rujuk namun apabila mereki ingin kembali harus dengan akad nikah baru. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan tergugat dalam pembatalan adalah: melakukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dikeluarkanny a keputusan. Kata kunci: Perkawinan orang tua, anak, harta.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Dra. Hj. Lilies Anisah, S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan orang tua, anak, harta. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Irwan syah |
Date Deposited: | 04 Mar 2019 04:35 |
Last Modified: | 04 Mar 2019 04:35 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3027 |
Actions (login required)
View Item |