PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG DESA

M. AIDIL PUTRA, NIM. 502020170 (2024) PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG DESA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502020170_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502020170_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] Text
502020170_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)
[img] Text
502020170_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502020170_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[img] Text
502020170_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)
[img] Text
502020170_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

ABSTRAK PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG DESA M. AIDIL PUTRA 502020170 Desa adalah sebuah daerah otonom di mana di dalamnya ada sebuah Pemerintahan yang disebut Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember 1979 Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh Perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) dan Inlandche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Bahwa selama ini yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemerintahan desa di Indonesia hanya lebih terfokus pada kepala desa dan perangkat desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta ada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bukan hanya Kepala Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. lahirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa di Kabupaten Banyuasin. Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam bagaimana fungsi BPD itu sebenarnya di Desa ini. Dari hasil penelitian didapati bahwa fungsi BPD di Desa ini kurang optimal dan dapat dikatakan bahwa fungsi pengawasan BPD sangat berpengaruh dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Disarankan perlu adanya koordinasi yang lebih baik lagi antara pemerintah Desa dan BPD, serta harus adanya penambahan anggaran khusus untuk BPD untuk menunjang operasionalnya. Kata Kunci : Peran dan Fungsi BPD, Sistem Pemerintahan Desa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Yudistira Rusydi, SH., M.Hum Pembimbing II : Hj. Siti Mardiyati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Peran dan Fungsi BPD, Sistem Pemerintahan Desa
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Aug 2026 02:37
Last Modified: 27 Aug 2026 02:37
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29672

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.