M. AIDIL PUTRA, NIM. 502020170 (2024) PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG DESA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502020170_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502020170_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (219kB) |
||
|
Text
502020170_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (155kB) |
||
|
Text
502020170_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
||
|
Text
502020170_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (148kB) |
||
|
Text
502020170_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
||
|
Text
502020170_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (11MB) |
Abstract
ABSTRAK PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG DESA M. AIDIL PUTRA 502020170 Desa adalah sebuah daerah otonom di mana di dalamnya ada sebuah Pemerintahan yang disebut Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember 1979 Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh Perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) dan Inlandche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Bahwa selama ini yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemerintahan desa di Indonesia hanya lebih terfokus pada kepala desa dan perangkat desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta ada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bukan hanya Kepala Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. lahirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa di Kabupaten Banyuasin. Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam bagaimana fungsi BPD itu sebenarnya di Desa ini. Dari hasil penelitian didapati bahwa fungsi BPD di Desa ini kurang optimal dan dapat dikatakan bahwa fungsi pengawasan BPD sangat berpengaruh dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Disarankan perlu adanya koordinasi yang lebih baik lagi antara pemerintah Desa dan BPD, serta harus adanya penambahan anggaran khusus untuk BPD untuk menunjang operasionalnya. Kata Kunci : Peran dan Fungsi BPD, Sistem Pemerintahan Desa.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Yudistira Rusydi, SH., M.Hum Pembimbing II : Hj. Siti Mardiyati, SH., MH |
| Uncontrolled Keywords: | Peran dan Fungsi BPD, Sistem Pemerintahan Desa |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 27 Aug 2026 02:37 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 02:37 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29672 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
