Edi Apriyansa, NIM : 502020172 (2024) PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG KEABSAHAN ARISAN ONLINE DALAM PUTUSAN NO:106/PDT.G/2017/PN.PLK. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502020172_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Updated Version Download (906kB) | Preview |
|
|
Text
502020172_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (721kB) |
||
|
Text
502020172_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (539kB) |
||
|
Text
502020172_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (264kB) |
||
|
Text
502020172_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (482kB) |
||
|
Text
502020172_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
||
|
Text
502020172_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG KEABSAHAN ARISAN ONLINE DALAM PUTUSAN NO:106/PDT.G/2017/PN.PLK Edi Apriyansa Di era digital saat ini, perkembangan teknologi digital telah menjadi aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang teknologi informasi. Teknologi ini tidak hanya mempengaruhi cara kita berkomunikasi tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan sistem sosial-politik. Perkembangan ini telah membawa perubahan dalam cara transaksi ekonomi, termasuk dalam konteks arisan yang merupakan tradisi mengumpulkan dan mengundi uang atau barang di Indonesia. Perkembangan media sosial dan sistem pembayaran online telah memungkinkan kegiatan arisan dilakukan secara online, mempermudah transaksi tanpa harus bertemu langsung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, 1. Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan no:106/Pdt.g/2017/Pn.Plk sengketa arisan online, 2. Kekuatan hukum terhadap perjanjian arisan online yang dilakukan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kasus di Palangkaraya, dimana terjadi perselisihan dalam kegiatan arisan online yang berujung pada masalah hukum. Melalui analisis Putusan No.106/Pdt.G/2017/Pn Plk, penelitian ini akan mempertimbangkan bagaimana Majelis Hakim menilai keabsahan arisan online dan aplikasi prinsip hukum dalam kasus tersebut. 1. Pertimbangan Majelis hakim tentang keabsahan arisan online dalam putusan no:106/Pdt.G/2017/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya adalah sah. Majelis hakim memberikan pertimbangan hukum terkait sahnya perjanjian lisan yang dibuat melalui media sosial dan tanpa dokumentasi formal Menurut Pasal 1320 KUH Perdata. 2. Kekuatan hukum terhadap perjanjian yang dilakukan para pihak pelaksana arisan online adalah memiliki kekuatan hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi oleh para pihak menunjukkan bahwasana masing-masing pihak mengakui telah terjadi kesepakatan. Oleh sebab itu masing-masing pihak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kata Kunci: Teknologi, Arisan Online, Pertimbangan Majelis Hakim
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Khalisah Hayatuddin,SH.,M.Hum 2. Eni suarti,SH.,MH |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Teknologi, Arisan Online, Pertimbangan Majelis Hakim |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 28 May 2024 04:34 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 06:36 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29569 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
