NANDA FIBRIAWAN, NIM : 502016360 (2023) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502016360_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502016360_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (532kB) |
||
Text
502016360_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (652kB) |
||
Text
502016360_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (190kB) |
||
Text
502016360_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) |
||
Text
502016360_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (591kB) |
||
Text
502016360_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Oleh Nanda Fibriawan Selaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum terutama yang bersangkut paut Tinjauan Yuridis Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan. Maka jenis penelitiannya tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Tekhnik pengumpulan data di titik beratkan pada penelitian kepustakaan, dengan cara mengkaji data sekunder, berupa bahan hukum primer (Peraturan Perundangan), Bahkan hukum sekunder (literatur, hasil penelitian) Dasar Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan berpedoman atau berpatokan pada unsur-unsur dari Pasal 363, 365, 486 KUHP dan tentang jenis pidana yang diberikan hakim berpedoman pada Pasal 10 KUHP. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan,dalam praktek pemberian pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hakim berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 183, 184 KUHAP dengan melihat unsur-unsur Pasal yang didakwakan Penuntut Umum. Sedangakan jaksa dalam hal ini berwenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 1 ayat (2), Pasal 13-15 KUHAP. Pihak penyidik juga berperan dalam pengumpulan data sebelum diajukan kepada pihak kejaksaan dan sebelum disidangkan, wewenang penyidik ini tertera pada 2002 padaPasal 1 ayat (1), Pasal 4 sampai 6 KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 untuk melakukan penyidikan. Kata Kunci: Polisi, Jaksa, Hakim, Pencuri, Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Drs. Edy Kastro,M.Hum 2. Luil Maknun,S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Polisi, Jaksa, Hakim, Pencuri, Hukum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Nanda NIM. 502016360 Fibriawan |
Date Deposited: | 28 May 2024 03:33 |
Last Modified: | 28 May 2024 03:33 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29562 |
Actions (login required)
View Item |