MONICA, NIM : 502020294 (2024) ANALISIS YURIDIS ALASAN HUKUM ALASAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP JUAL BELI TANAH WARISAN. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502020294_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (792kB) | Preview |
|
|
Text
502020294_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (458kB) |
||
|
Text
502020294_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (317kB) |
||
|
Text
502020294_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
||
|
Text
502020294_DAFTARA PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (120kB) |
||
|
Text
502020294_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (780kB) |
||
|
Text
502020294_Cover_Sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS ALASAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK MEMBERIKAN PRSETUJUAN TERHADAP JUAL BELI TANAH WARISAN MONICA Waris sering menjadi sumber perselisihan di kalangan keluarga karena dianggap erat kaitannya dengan harta warisan. Dasar hukum waris diatur dalam KUH Perdata. Ada 3 syarat agar terjadi pewarisan yaitu seseorang meninggal, ada ahli waris, dan ada harta yang diwariskan. Salah satu harta yang menjadi sumber sengketa adalah tanah. Sengketa tanah warisan dapat terjadi karena jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Persetujuan seluruh ahli waris merupakan syarat jual beli tanah warisan agar sah menurut KUH Perdata. Tanpa persetujuan tersebut, jual beli batal demi hukum. Seringkali terjadi jual beli tanah warisan tanpa persetujuan sebagian ahli waris. Ahli waris yang tidak menyetujui jual beli tanah warisan bisa karena alasan hukum maupun pribadi. Oleh karena itu, perlu analisis hukum terhadap alasan ahli waris yang tidak menyetujui jual beli tanah warisan untuk menghindari perselisihan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi Apakah alasan hukum dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak memberikan persetujuan terhadap jual beli tanah warisan. Untuk Mengetahui Alasan Hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak memberikan persetujuan terhadap jual-beli tanah warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. alasan hukum bagi ahli waris yang tidak memberikan persetujuan terhadap jual beli tanah warisan adalah untuk melindungi hak milik dan kepentingan para ahli waris serta mencegah perbuatan melawan hukum. perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak memberikan persetujuan terhadap jual beli tanah warisan meliputi hak milik, gugatan perdata, kesalahan penjual, batal jual beli, dan surat persetujuan. Kata kunci : Alasan Hukum, Ahli Waris, Jual Beli, Warisan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Arief Wisnu Wardhana,SH.,M.Hum. 2. Heni Marlina, SH.MH |
| Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Alasan Hukum, Ahli Waris, Jual Beli, Warisan |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 25 May 2024 01:29 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 02:38 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29475 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
