AMELIA KARTIKA, NIM : 50 2020 285 (2024) SANKSI HUKUM BAGI TENAGA KEFARMASIAN YANG MENJUAL OBAT ILEGAL BERDASARKAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502020285_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (755kB) | Preview |
|
|
Text
502020285_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) |
||
|
Text
502020285_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (166kB) |
||
|
Text
502020285_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
|
Text
502020285_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
||
|
Text
502020285_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (789kB) |
||
|
Text
502020285_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK SANKSI HUKUM BAGI TENAGA KEFARMASIAN YANG MENJUAL OBAT ILEGAL BERDASARKAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN AMELIA KARTIKA Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sanksi hukum bagi tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai obat secara ilegal ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui sanksi hukum bagi tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai obat secara ilegal, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Sanksi hukum bagi tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan sanksi administrasi yang terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan SIA. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai obat secara ilegal yaitu dengan memberikan pengaturan mengenai larangan kepada pelaku usaha yang nantinya akan memberikan kerugian kepada konsumen, selain itu memberikan pengaturan mengenai izin peredaran obat, pengawasan dan perlindungan konsumen, serta pengawasan dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Kata Kunci : Sanksi hukum bagi tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Nur Husni Emilson, SH., SpN., MH 2. Luil Maknun, SH., MH |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Sanksi hukum bagi tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 18 May 2024 02:07 |
| Last Modified: | 10 Aug 2026 02:29 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29315 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
