M. THORIQ ARROFIQ, NIM : 502020061 (2024) TANGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502020061_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
502020061_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (803kB) |
||
|
Text
502020061_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (570kB) |
||
|
Text
502020061_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (434kB) |
||
|
Text
502020061_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (298kB) |
||
|
Text
502020061_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
|
Text
502020061_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK TANGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK M. Thoriq Arrofiq Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya itulah yang di namakan dengan tindak pidana pemalsuan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik ? dan Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik ? Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Peneliti dapat mengambil kesimpulan dari hasil pembahasan, sebagai berikut :Tanggung Tanggung jawab Notaris terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik, adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta, bukan dalam konteks individu sebagai warga negara pada umumnya. Unsur-unsur dalam perbuatan pidana meliputi: Perbuatan manusia; Memenuhi rumusan peraturan perundang- undangan, artinya berlaku asas legalitas, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal tersebut tidak atau belum dinyatakan dalam undang- undang);Bersifat melawan hukum.Tanggung jawab notaris berdasarkan Undang- undangJabatan Notaris (UUJN).Tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 UUJN tentang sumpah jabatan notaris. Dan Sanksi terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik, yaitu : Tindak pidana yang berkaitan dengan kepalsuan dari akta notaris yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, diatur dalam pasal 263, 264 dan 266 KUHPidana. Kata Kunci : Notaris, Tindak Pidana, Palsu, Akta Otentik.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Mulyadi Tanzili, SH, MH. Pembimbing II : Hj. Yonani, SH, MH. |
| Uncontrolled Keywords: | Notaris, Tindak Pidana, Palsu, Akta Otentik |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 18 May 2024 02:17 |
| Last Modified: | 08 Aug 2026 04:51 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29283 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
