SALSABILA, NIM :502020004 (2024) SANKSI PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ORANG TUA OLEH ANAK. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502020004_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
502020004_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (377kB) |
||
|
Text
502020004_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (591kB) |
||
|
Text
502020004_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
||
|
Text
502020004_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
||
|
Text
502020004_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (861kB) |
||
|
Text
502020004_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTARK SANKSI PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ORANG TUA OLEH ANAK SALSABILA Pada prinsipnya, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik, yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan-ketentuan tersebut sangat rumit sehingga kerap terabaikan oleh masyarakat. Terkait kelanjutusiaan orang tua, seorang anak tetap memiliki kewajiban setelah anak itu tumbuh dewasa. Hal ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan dengan orang tua. Penelitian ini mengunakan metode penelitian data skunder (hasil penelitian keputusan), yaitu penelitian ini mengunakan buku-buku sebagai sumber datanya, berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan : 1) Penelantaran dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) pasal 49 menyebutkan di pidana penjara paling lama 3 tahun atau di denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran yaitu faktor individu, faktor sistematik dan faktor pendidikan. Upaya agar tidak terjadinya penelantaran dalam rumah tangga yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, membina kesadaran hukum masyarakat terutama hukum agama,tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban kelurga. Adapun pokok permasalahan yang disimpulkan : 1)Penelantaran orang tua oleh anak dalam persepektif hukum pidana di atur dalam pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang terdapat orang lain dalam lingkup rumah tangganya baik dengan cara kekerasan fisik, kekerasan pisikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran. Adapun sanksi pidana bagi anak yang menelantarkan orang tuanya yaitu pada pasal 49 Undang-Undang N0. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2)Faktor penyebab terjadinya penelantaran rumah tangga adalah tidak memberi nafkah, membuat ketergantungan, adanya budaya patriaki di masyarakat, rendahnya pendidikan. Demikian anak wajib menghormati, menghargai dan mentaati orang dan apabila anak telah dewasa wajib memelihara dan memberikan nafkah orang tua menurut kemampuannya bila mereka memerlukan bantuan atau dalam keadaan tidak . Kata kunci : Tindak Pidana, penelantaran, rumah tangga
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Drs. Edy Kastro M.Hum 2. Koesrin Nawawie A., S.H, M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Tindak Pidana, penelantaran, rumah tangga |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 16 May 2024 04:09 |
| Last Modified: | 08 Aug 2026 04:30 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29220 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
