RONALD PARICH RIAT PRATAMA, NIM: 502019082 (2023) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
Text
502019082_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
502019082_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (683kB) |
|
Text
502019082_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (685kB) |
|
Text
502019082_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (343kB) |
|
Text
502019082_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (296kB) |
|
Text
502019082_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
502019082_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP RONALD PARICH RIAT PRATAMA NIM: 502019082 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menerangkan bahwa, pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu oleh si pelaku. Misalnya, berunding dengan orang lain, atau setelah memikirkan sedalam-dalamnya siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya terlebih dahulu sebelum tindakan yang kejam dimulainya. Apabila salah satu unsur itu terpenuhi, maka Hakim dapat menetapkan seseorang sebagai terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP? dan 2) Apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP? Metode penelitian pendekatan secara sosiologis empiris dan normatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP adalah direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya disebutkan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”, sedangkan yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP berlandaskan pada 3 (tiga) pandangan tentang tujuan pemidanaan, yaitu: 1) Pandangan retributifis, bahwa setiap individu manusia itu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga pelaku tindak pidana mutlak harus dipidana, 2) Berdasarkan pandangan Teleologis, dan 3) Pandangan yang bersifat plural, menghubungkan prinsip-prinsip teleologis dan prinsip-prinsip retributifis. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim dan Pelaku Pembunuhan Berencana
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Hj. Susiana Kifli, SH., MH. Pembimbing II : Burhanuddin, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Dasar Pertimbangan Hakim dan Pelaku Pembunuhan Berencana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 16 May 2024 00:32 |
Last Modified: | 16 May 2024 00:32 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29210 |
Actions (login required)
View Item |