BELLA LERRIAN, NIM. 502013171 (2017) PROSEDUR PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA HAK TANGGUNGAN TIDAK DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502013171_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502013171_BAB II_sampai_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Pemberian hak tanggungan sebabgai jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Kantor pertanahan yang dimaksud ialah kantor badan pertanahan nasional, sedangkan pendaftaran yang dimaksud ialah jika pemberi hak tanggungan yang dimasud misalnya meliputi atau masuk dalam wilayah kota Palembang, maka pendaftarannya harus dilakukan di kantor BPN kota Palembang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan kota Palembang, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya apabila hak tanggungan tidak didaftarkan di kantor pertanahan kota Palembang. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan kota Palembang meliputi: (a) pembuatan akta pembebanan hak tanggungan oleh pejabat pembuat akta tanah, setelah sebelumnya terdapat perjanjian utang-piutang yang dijamin, (b) dalam APHT wajib dicantumkan nama dan identitas pemegang dan pemberian hak tanggungan, domisili para pihak, nilai tanggungan, uraian mengenai objek hak tanggungan, (c) PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangutan dan warkat lain yang diperlukan kepada kantor pertnahan, selambat-lambatnya 7 hari keija setelah penandatanganan, (d) kantor pertanahan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan, (e) hak tanggungan lahir pada tanggal buku tanah hak tanggungan (hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran). Dengan dibuatnya buku tanah hak tanggungan, asas publisitas terpenuhi dan hak tanggungan itu mengikat juga pihak ketiga. Akibat hukum apabila hak tanggungan tidak didaftarkan di kantor pertanahan kota Palembang, maka terhadap hak tanggungan tersebut tidak ada kepastian hukum bagi kreditor, juga tidak memenuhi salah satu asas hak tanggungan yakni asas publisitas, sebab pendaftaran hak tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut. Kata kunci: Akibat hukumnya jika hak tanggungan tidak didaftarkan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Akibat hukumnya jika hak tanggungan tidak didaftarkan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Irwan syah |
Date Deposited: | 18 Feb 2019 07:00 |
Last Modified: | 18 Feb 2019 07:00 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/2915 |
Actions (login required)
View Item |