IMPLEMENTASI HUKUM ADAT SUKU JERING KABUPATEN BANGKA BARAT DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

SALWA AZ ZAHRA, NIM : 50 2020 177 (2024) IMPLEMENTASI HUKUM ADAT SUKU JERING KABUPATEN BANGKA BARAT DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
Text
502020177_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (921kB) | Preview
[img] Text
502020177_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
502020177_BABIII.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (239kB)
[img] Text
502020177_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7kB)
[img] Text
502020177_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (108kB)
[img] Text
502020177_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502020177_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK IMPLEMENTASI HUKUM ADAT SUKU JERING KABUPATEN BANGKA BARAT DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Salwa Az Zahra Suku Jering merupakan suku beretnis melayu tertua di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Implementasi hukum adat Suku Jerieng seperti, hukum buang (diasingkan), badan(tubuh), dan denda, sebagai sanksi atas perbuatan maleng (mencuri), betian di uten (perzinahan), bekelai (perkelahian), munoh (membunuh), dan buyung (kawin dengan sedarah) yang hingga saat ini masih dipatuhi warga Suku Jering. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1)Bagaimana Implementasi Hukum Adat Suku Jering dalam Hukum Positif Indonesia? dan 2) Nilai-nilai apa yang terkandung pada Hukum Adat Suku Jering Bangka barat dalam konteks keadilan,kedamaian,dan kesejahteraan masyarakat? Jenis penelitian yang digunakan adalah berupa penelitian normatif empiris atau penelitian lapangan (wawancara), dengan menggunakan data primer dan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa:1)Implementasi hukum Adat Suku Jering seperti hukum buyong, betian di uten, maleng, dan bekelai munoh yang hingga saat ini masih diakui dan dijalankan masyarakat Suku Jering Kabupaten Bangka Barat mematuhi hukum positif yang berlaku di indonesia.2) Berdasarkan nilai-nilai yang terkandung pada hukum adat suku jering kabupaten Bangka Barat dalam konteks keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat suku jering diyakini masyarakat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi mereka, nilai yang memberi arahan dalam berperilaku masyarakat Suku Jering dan masyarakat adat suku jering mematuhi dan menaati hukum positif di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Adat,Hukum Positif

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Atika Ismail,S.H.,M.H. 2. Hj.Yonani,S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hukum Adat,Hukum Positif
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 15 May 2024 02:43
Last Modified: 08 Aug 2026 03:53
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29129

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.