ALAN JAYA SAPUTRA, NIM : 502020168 (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEGIATAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR HUTAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502020168_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.docx.pdf - Published Version Download (596kB) | Preview |
|
|
Text
502020168_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (537kB) |
||
|
Text
502020168_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (364kB) |
||
|
Text
502020168_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (295kB) |
||
|
Text
502020168_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (319kB) |
||
|
Text
502020168_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (347kB) |
||
|
Text
502020168_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (991kB) |
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEGIATAN MEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR HUTAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang pertanggungjawaban tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi dan bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar dapat dipidana dan apabila perbuatan itu dilakukan oleh dan atas nama korporasi maka korporasi yang bertanggung jawab. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sama sekali tidak mengizinkan mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar. Dalam perkembangan kaedah hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dibebani dengan pertanggungjawaban pidana atau dapat dikatakan sebagai subjek hukum pidana. pengurus dari sebuah badan usaha maupun badan hukum bertanggungjawab atas setiap perilaku pidana yang dilaksanakan atas nama ataupun oleh badan hukum secara bersama maupun pribadi. dan Sanksi bagi yang melanggar juga hanya administrasi berupa pencabutan izin, pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 49. Artinya, terlepas apakah kebakaran itu dimulai dengan sengaja atau karena kecelakaan, tidak relevan harus bertanggungjawab, untuk membahas dalam pertanggungjawaban pidana ketat bilamana kebakaran lahan terjadi pada wilayah HPH di mana penguasaannya dimiliki oleh perusahaan.dan kebijakan legislasi di dalam Undang Undang ini sangat lemah karena hanya menekankan peraturan teknis kehutanan dan kurang memperhatikan kaidah hukum yang bersifat umum. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Pembakaran Hutan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr, reny okpirianti SH., M,Hum 2. Mona Wulandari, SH., MH |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Pembakaran Hutan. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 14 May 2024 06:01 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 06:33 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29105 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
