KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

APRIANI, NIM. 502011045 (2015) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502011045_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502011045_BAB II_sampai_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Dalam penulisan ini, yang menjadi permasalahan adalah: 1.Bagaimanakah Kedudukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam Sistem Hukum Indonesia ? 2.Bagaimanakah Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi ? Sejalan dengan tujuan dan manfaat penelitian terhadap permasalahan di atas merupakan penelitan hukum normatif yaitu prenelitian yang menggunakan data sekunder yang bersifat eksploritas (penjajakan), sehingga tidak bermaksud menguji hipotesa. Berdasarkan penelusuran lebih jauh terutama yang bersangkutan dengan permasalahan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem hukum indonesia adalah. a.Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat indepedent dan bebas dari pengaruh manapun. b.Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Serangkaian Tindakan Untuk Mencegah Dan Memberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Koordinasi, Surpervisi, Monitor, Penyelidikan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Dengan Peran Serta Masyarakat Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. c.komisi pemberantasan korupsi lembaga negara yang dibentuk berdasakan undang-undang  2. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai berikut a.Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi b.Melakukan supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi c.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindakpidana korupsi; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi d.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi Dalam melaksanakan tugas pencegahan tindak pidana korupsi e.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara. Dalam melaksanakan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara. Kata kunci: Kedudukan dan Kewenangan KPK, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. AR1EF WISNU WARDHANA,SH., M. Hum
Uncontrolled Keywords: Kedudukan dan Kewenangan KPK, Tindak Pidana Korupsi.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Irwan syah
Date Deposited: 18 Feb 2019 06:12
Last Modified: 18 Feb 2019 06:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/2910

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.