MUHAMMAD ALHAFEDZ EKRAMULLAH, NIM. 502020044 (2024) PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DISITA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KEPADA KORBAN PENCURIAN (STUDI KASUS PN MUARA ENIM Nomor 569/Mre KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MUARA ENIM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502020044_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (975kB) |
|
|
Text
502020044_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (77kB) |
|
|
Text
502020044_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (108kB) |
|
|
Text
502020044_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (26kB) |
|
|
Text
502020044_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
|
Text
502020044_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (25kB) |
|
|
Text
502020044_Cover Sampai Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DISITA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KEPADA KORBAN PENCURIAN (STUDI KASUS PN MUARA ENIM Nomor 569/Mre KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MUARA ENIM) MUHAMMAD ALHAFEDZ EKRAMULLAH 502020044 Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan atas kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga pempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim pidana. Bagian paling terpenting dari tiap-tiap pidana adalah persoalan mengenai pembuktian. Berdasarkan penjelasan tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: Bagaimana pengembalian barang curian yang disita oleh pengadilan dan dikembalikan kepada korban? Apa kendala pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya? Berdasarkan hasil penelitian diketahui Proses pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Muara Enim dilakukan dengan memperoleh putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu pengadilan mengirimkan surat petikan putusan kepada kejaksaan setelah kejaksaan menerima petikan putusan tersebut maka jaksa langsung membuat berita acara pelaksanaan penetapa hakim ( BA – 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA – 20 ). Setelah itu berita acara pelaksanaan penetapa hakim (BA – 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA – 20 ) diberikan kepada orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim. Karena berita acara pelaksanaan penetapa hakim ( BA – 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA – 20 ) untuk mengambil barang bukti yang di sebutkan dalam isi petikan putusan di Kejaksaan dengan dibubuhkan tanda tangan pihak yang bersangkutan. Kendala yang didapati dalam pengembalian barang bukti tersebut ialah orang yang sudah disebutkan jelas namanya dalam petikan putusan tidak mengambil barangnya, atau orang yang datang mengambil barang bukti tidak membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan olek kejaksaan, lalu orang yang memiliki barang bukti tersebut tidak ditemukan lagi orangnya atau pun alamat yang sudah dijelaskan dalam petikan putusan. Kata kunci: Barang Bukti, Perkara pidana, Kejaksaan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | PEMBIMBING: 1. Dr. Helwan Kasra, S.H.,M.Hum 2. H. Saifullah Basri, S.H.,MH |
| Uncontrolled Keywords: | BARANG BUKTI, PERKARA PIDANA, KEJAKSAAN |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 13 May 2024 06:41 |
| Last Modified: | 06 Aug 2026 06:41 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29013 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
