KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

FIRA RAHMAWATI, NIM : 502020138 (2024) KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502020138_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502020138_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (463kB)
[img] Text
502020138_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (445kB)
[img] Text
502020138_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (301kB)
[img] Text
502020138_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (400kB)
[img] Text
502020138_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] Text
502020138_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH FIRA RAHMAWATI Suatu sengketa hak atas tanah timbul karena adanya pengaduan atau keberatan dari orang/badan hukum yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, dimana keputusan tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tertentu. Sengketa hak atas tanah meliputi beberapa macam antara lain mengenai status tanah, siapa-siapa yang berhak,bantahan terhadap bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Penelitian ini membahas permasalahan tentang kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti dalam perkara perdata menurut peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan apa akibat hukum hak atas tanah yang tidak di daftarkan berdasarkan peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Kepastian hukum hak atas tanah dapat diperoleh oleh pemegang hak atas tanah dengan cara melakukan pendaftaran tanah seperti yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sejak Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber data sekunder, data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan serta beberapa literatur yang digunakan untuk mendapatkan data hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah Indonesia menganut sistem publikasi pendaftaran tanah yaitu sistem publikasi negatif, dalam hal ini sertifikat hanya merupakan surat tanda bukti yang mutlak. Hal ini berarti bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain atau pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Kata Kunci: pendaftaran tanah, sertifikat, sengketa tanah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Abdul Latif Mahfuz, SH., M.Kn Pembimbing II : Mona Wulandari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: pendaftaran tanah, sertifikat, sengketa tanah
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 11 May 2024 03:51
Last Modified: 06 Aug 2026 06:40
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/28850

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.