MUHAMMAD RIKO TAMPATY, NIM. 502020070 (2024) TANGGUNG JAWAB PIDANA PENDISTRIBUSIAN KONTEN ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502020070_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
502020070_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (648kB) |
||
|
Text
502020070_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (606kB) |
||
|
Text
502020070_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (518kB) |
||
|
Text
502020070_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (422kB) |
||
|
Text
502020070_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (948kB) |
||
|
Text
502020070_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PIDANA PENDISTRIBUSIAN KONTEN ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG) MUHAMMAD RIKO TAMPATY Tanggung jawab pidana Pendistribusian konten kesusilaan melalui akun facebook, terkhususnya dalam penegakan hukum oleh kepolisian polrestabes palembang. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab pidana pendistribusian konten kesusilaan melalui akun facebook dan bagaimana kepolisian polrestabes palembang menentukan pasal - pasal pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan melalui akun facebook (studi kasus polrestabes palembang). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris yang bersifat deskriptif analisis, sedangkan untuk teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap tanggung jawab pidana pendistribusian konten kesusilaan melalui akun facebook, oleh kepolisian polrestabes palembang memutuskan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Pasal 27 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tetang Pornografi. Inilah yang menjadi dasar hukum bagi seseorang apa bila menjadi korban melanggar kesusilaan dimedia sosial seperti facebook, twitter, instagram dan platform lainya. suatu tindakan yang melawan hukum dilakukan dengan sengaja, atau oleh orang yang dapat dipertanggungjawab atas perbuatan melanggar hukum dan siap untuk dijatuhi hukuman. (Starbaar Feit) Kata Kunci : Penegakan hukum, Tindak Pidana Kesusilaan, Pendistribusian Konten Kesusilaan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing Skripsi I : H. Yudistira Rusydi, S.H.,M.Hum. Pembimbing Skripsi II : Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Penegakan hukum, Tindak Pidana Kesusilaan, Pendistribusian Konten Kesusilaan. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 11 May 2024 01:40 |
| Last Modified: | 06 Aug 2026 06:39 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/28653 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
