PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL

BAYU ALFAJRI, NIM. 502019055 (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502019055_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502019055_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (706kB)
[img] Text
502019055_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (530kB)
[img] Text
502019055_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)
[img] Text
502019055_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (321kB)
[img] Text
502019055_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
502019055_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH BAYU ALFAJRI Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial dan Hambatan yang Dihadapi Dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Dalam penaganan kejahatan ujaran kebencian kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran kebencian (hate speech). Pada Poin 3 terdapat upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak ujaran kebencian. Melihat dari hukum Positif Indonesia sendiri telah mengatur tindak pidana ujaran kebencian dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah satu penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah pencemaran nama baik saat acara deklarasi ganti presiden atas kasus konten video dengan muengucapkan kata “idiot” ahamd dhani divonis 1 Tahun penjara dan mendapat masa hukuman 3 bulan penjara. Dan Penanganan dalam ujaran kebencian diIndonesia telah didukung dengan adanya UU ITE dimana undang-undang ini memberikan aturan lebih khusus terkait tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik, namun juga memiliki beberapa kendala pertama, faktor penegak hukum dimana masih terdapat keluhan dari masyarakat yang merasa laporan yang ia ajukan terkait pencemaran nama baik dirinya tidak diproses secara serius oleh polisi, kedua faktor masyarakat dimana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh masyarakat pada saat ini khususnya disosial media, para pelaku banyak yang tidak menyadari bahwa tindakan mereka merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik, mereka berpikir bahwa yang mereka lakukan hanyalah sebuah ungkapan kekesalan atau ketidakpuasan terhadap suatu pihak padahal tindakan tersebut jika merugikan orang lain maka dapat dituntut secara pidana Kata Kunci : Penegakkan Hukum, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian, Media Sosial

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing Skripsi I : Atika Ismail, SH., MH. Pembimbing Skripsi II : Eni Suarti, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Penegakkan Hukum, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian, Media Sosial
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 15 Jan 2024 01:02
Last Modified: 15 Jan 2024 01:02
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27974

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.