M Sheva Adli Umaroh, NIM. 502019238 (2023) PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PEMBERI KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PERADILAN PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019238_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502019238_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (513kB) |
||
Text
502019238_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (470kB) |
||
Text
502019238_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (195kB) |
||
Text
502019238_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
||
Text
502019238_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (535kB) |
||
Text
502019238_Cover_Sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PEMBERI KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PERADILAN PIDANA OLEH M SHEVA ADLI UMAROH Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam peradilan pidana. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Penyidikan Terhadap Pemberian Kesaksian Palsu dan Kapankah Seorang Pemberi Kesaksian Palsu Dapat Dilakukan Penyidikannya. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Penyidikan terhadap pemberikan kesaksian palsu sesuai dengan Pasal 283 HIR dan Pasal 174 ayat (3) KUHAP dimana ada pertimbangan keadaan di persidangan yaitu adanya beberapa factor yang menunjukkan adanya dugaan bahwa keterangan saksi dibawah kesaksia adalah bukan keterangan yang sebenarnya atau palsu. Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada penuntut umum untuk menahan saksi tersebut untuk selanjutnya dituntut dengan dakwaan perbuatan pidana kesaksian palsu. Dan Saat dimulainya penyidikan kesaksian palsu yaitu : a. Adanya pertimbangan dan penilaian Hakim atas kesaksian palsu yang dilakukan oleh seorang saksi; b. Hakim memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan, penyidikan dan penuntutan kepada seorang saksi yang diduga melakukan kesaksian palsu; c. Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara kesaksian palsu tersebut dengan dilampiri Surat Dakwaan; d. Pemeriksaan di sidang pengadilan dengan acara oemeriksaan biasa; e. Pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan alat-alat bukti yang ada; f. Pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum; g. Penjatuhan putusan oleh Hakim Ketua Sidang Kata Kunci : Penyidikan, Keterangan Palsu, Sidang
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Atika Ismail,SH,MH 2. Eni Suarti,SH,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Penyidikan, Keterangan Palsu, Sidang |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 04 Dec 2023 06:21 |
Last Modified: | 04 Dec 2023 06:21 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27705 |
Actions (login required)
View Item |