PERJANJIAN YANG DILARANG YANG MEGHAMBAT PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

REZHARI ADAMA WIJAYA, NIM. 502020293P (2023) PERJANJIAN YANG DILARANG YANG MEGHAMBAT PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502020293 _BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (869kB) | Preview
[img] Text
502020293_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img] Text
502020293_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] Text
502020293 _BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (61kB)
[img] Text
502020293_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502020293_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PERJANJIAN YANG DILARANG YANG MENGHAMBAT PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT REZHARI ADAMA WIJAYA 502020293 P Untuk mencegah timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat, telah ditentukan secara jelas dan terstruktur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi yang dominan. Disadari oleh pembentuk undang-undang bahwa sebagian besar transaksi bisnis memang didasarkan pada perjanjian antara pelaku usaha. Apabila perjanjian-perjanjian yang dilarang ini ternyata tetap dilakukan oleh pelaku usaha, maka perjanjian yang demikian diancam batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena yang dijadikan sebagai objek perjanjian adalah hal-hal yang tidak halal yang dilarang oleh undang-undang. Dari Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata, dapat diketahui salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya suatu sebab yang halal, yaitu apabila tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Selanjutnya, Pasal 1135 KUH Perdata menentukan, suatu perjanjian yang dibuat tetapi terlarang tidak mempunyai kekuatan atau dianggap tidak pernah ada. Yang menjadi permasalahan adalah apakah bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang yang menghambat persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan bagaimanakah mekanisme penanganan perkara persaingan usaha yang tidak sehat yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder (kepustakaan) dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang menghambat persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa UU No.5 Tahun 1999 mengatur beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, sebagai berikut : 1. Perjanjian-perjanjian yang merugikan persaingan pasar yang terdiri dari : a. Oligopoli (Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1999) b. Penetapan harga 1) Penetapan harga/price fixing (Pasal 5 UU No. 5/1999) 2) Diskriminasi harga/pn'ce discrimination (Pasal 6 UU No. 5/1999). 3) Jual rugi/predatory pricing (Pasal 7 UU No. 5/1999). 4) Pengaturan harga jual kemba\i/resale price maintenance (Pasal 8 UU No. 5/1999). c. Pembagian wilayah (Pasal 9 UU No. 5/1999). d. Pemboikotan (Pasal 10 UU No. 5/1999). e. Kartel (Pasal 11 UU No. 5/1999). vi 7 f. Trust (Pasal 12 UU No. 5/1999). g. Oligopsoni (Pasal 13 UU No. 5/1999). h. Integrasi vertikal (Pasal 14 UU No. 5/1999). i. Perjanjian tertutup: 1) Exclusive distribution agreement (Pasal 15 ayat (1)). 2) Tying agreement (Pasal 15 ayat (2)). 3) Agreement on discount (Pasal 15 ayat (3)). j. Perjanjian dengan pihak luar negeri. 2. Kegiatan-kegiatan yang dilarang yang berdampak merugikan persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Monopoli b. Monopsoni c. Penguasaan pasar d. Persekongkolan 3. Penyalahgunaan posisi dominan meliputi: a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing. b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi. c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar. d. Jabatan rangkap. e. Pemilikan saham. f. Merger, akuisisi, dan konsolidasi. 2. Bahwa mekanisme penanganan perkara persaingan usaha yang tidak sehat yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu tahapan-tahapan pemeriksaan di KPPU dapat dibagi menjadi dua tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan. Setelah investigator membacakan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada terlapor, maka dalam tenggang waktu tujuh hari setelah dibacakan dugaan pelanggaran, terlapor dapat mengajukan: a. tanggapannya atas dugaan pelanggaran; b. nama saksi atau ahli yang akan diajukan; c. surat dan/atau dokumen-dokumen lainnya. Demikian juga bagi pelapor yang menuntut ganti rugi, dalam tahap pemeriksaan pendahuluan ini juga dapat mengajukan kerugian yang dialami pelapor. Pemeriksaan pendahuluan wajib telah selesai di-lakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pemeriksaan pendahuluan dimulai. Hasil pemeriksaan pendahuluan oleh majelis komisi disampaikan dalam rapat komisi untuk ditetapkan pemeriksaan lanjutan. Kata Kunci : Perjanjian, Persaingan Usaha, Praktek Monopoli

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1.M.Soleh Idrus,SH.,MS 2.Rusniati,SE.,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: perjanjian,persaingan usaha,praktek monopoli
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 15 Nov 2023 03:53
Last Modified: 15 Nov 2023 03:53
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27562

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.