MELIN PUTRI SARI, NIM. 502019062 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN MENURUT KUHP. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019062_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (939kB) | Preview |
|
Text
502019062_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (862kB) |
||
Text
502019062_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (647kB) |
||
Text
502019062_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (472kB) |
||
Text
502019062_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (450kB) |
||
Text
502019062_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (738kB) |
||
Text
502019062_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN MENURUT KUHP MELIN PUTRI SARI Perempuan merupakan makhluk yang lemah lembut dan penuh kasih saying karena perasaannya yang halus, perempuan mengungkapkan perasaan melalui bicara dan perasaan, perempuan lebih perhatian pada ungkapan kata, relasi dan juga proses. Perempuan lebih membangun relasi, komunikasi, lebih menekan seluruh proses dan pribadi, dengan seluruh perasaan kerasnnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan menurut KUHP. Metode peneitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara normatif yang dimana penelitian ini dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pelecehan seksual adalah faktor natural atau biologis dan faktor sosial budaya. Faktor naturl atau biologis merupakan dorongan seksual yang ada dalam diri pelaku atas dasar rasa ketertarikan seksual yang dialami oleh dua jenis kelamin yang berbeda ditambah lagi dengan perilaku korban itu sendiri yang secara tidak sadar telah mengundang terjadinya pelecehan seksual. Disamping itu, f aktor sosial-budaya disebut sebagai penyebab terjadinya pelecehan dikarenakan pelecehan seksual merupakan manifestasi dari sistem patriakal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan mengacu pada KUHP BAB XIV buku kedua tentang kejahatan. Jika pelaku merupakan anak yang telah berusia 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum menikah maka anak itu diberi diversi. Melakukan diversi harus mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa diganti kerugian, penyerahan atau pelatihan di lembaga pendidikan paling lama 3 (tiga) bulan atau pelayanan masyarakat. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Perempuan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi I : M. Soleh Idrus, S.H., MS, Pembimbing Skripsi II : Hj. Yonani Hasyim, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Perempuan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Oct 2023 06:05 |
Last Modified: | 21 Oct 2023 06:05 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27250 |
Actions (login required)
View Item |