ISA ARDIANSYAH, NIM. 502020291P (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502020291.P_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (638kB) | Preview |
|
Text
502020291.P_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (429kB) |
||
Text
502020291.P_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
||
Text
502020291.P_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (302kB) |
||
Text
502020291.P_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (209kB) |
||
Text
502020291.P_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (978kB) |
||
Text
502020291.P_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN ISA ARDIANSYAH 502020291P Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kekerasan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pada proses penyidikan. Selaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang bersangkutan dengan perlindungan hukum terhadap tersangka dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pada proses penyidikan, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dan tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik pengumpulan data sekunder dititik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua ketentuan peraturan yang berlaku, bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum seperti pendapat para ahli maupun peneliti terdahulu, yang sejalan dengan permasalahan dalam skripsi ini, bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus bahasa, ensiklopedia dan lainnya. Penelitian lapangan (field research), dalam upaya mendapatkan data primer, dengan cara melakukan pengamatan dan mewawancarai pihak terkait, yakni pihak Polresta Palembang. Berdasarkan penelusuran lebih jauh, terutama yang berhubungan dengan permasalahan, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kekerasan dalam pembuatan berita acra pemeriksaan melalui Praperadilan, berupa pengajuan gugatan ganti rugi atas alasan pemeriksaan telah dilakukan tanpa alasan yang berdasar undang-undang. karena menurut Pasal 117 KUHAP tersangka dalam memberikan keterangan harus "bebas" berdasarkan "kehendak" dan "kesadaran" nurani, tidak boleh dipaksa dengan cara apapun, baik penekanan fisik dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan serta perlindungan hukum terhadap tersangka dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan berdasarkan "asas praduga tak bersalah" (Presumtion of Innocent) yang mengajarkan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika penyidik melakukan tindakan-tindakan/upaya-upaya yang bersifat memaksa dalam melakukan penyidikan, tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyidik, Kekerasan, Tersangka
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi I : M. Soleh Idrus, S.H., M.S Pembimbing Skripsi II : Atika Ismail, SH. MH |
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban, Penyidik, Kekerasan, Tersangka |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 10 Oct 2023 02:20 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 02:20 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27011 |
Actions (login required)
View Item |