IBRAHIM YOLAN JUNIMAN, NIM. 502017306 (2023) HAK PENUNTUT UMUM DAN TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
Text
BAB I - IV SELESAI IBRAHIM.docx Download (323kB) |
|
Text
502017306_Cover_sampai_lampiran...pdf Restricted to Repository staff only Download (645kB) |
|
Text
PENGESHAN IBRAHIM YOLAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (463kB) |
Abstract
ABSTRAK HAK PENUNTUT UMUM DAN TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS IBRAHIM YOLAN JUNIMAN 502017306 Peninjauan kembali ini merupakan suatu kesempatan bagi terpidana yang merasa bahwa pidana yang dijatuhkan adalah keliru untuk mengajukan permohonan agar perkara dapat ditinjau kembali. Kesempatan tersebut sebelumnya tertutup karena tidak ada sarana formal, akan tctapi sekaran^ sudah terbuka jalan bagi terpidana untuk meminta peninjauan kembali setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Untuk mengetahui dan menjelaskan hak penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas, dan juga untuk mengetahui dan memahmi tata cara mengajukan peninjauan kembali. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hak penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas adalah berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, meskipun dalam ayat (3) tidak disebutkan secara tersurat penuntut umum, namun ketentuan ini "tidak melarang" penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Selanjutnya ditinjau dari segi ketentuan Pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 (sekarang Pasal 24 ayat (1) UU No, 48 tahun 2009) dikaitkan dengan sistem peradilan pidana, penuntut umum adalah salah satu komponen pihak "yang berkepentingan" dalam penyelesaian perkara pidana. Tata cara mengajukan peninjauan kembali adalah: (a) permintaan diajukan kepada panitera, (b) panitera membuat akta permintaan peninjauan kembali, (c) tenggang waktu mengajukan permintaan peninjauan kembali. Kata kunci: Hak Penuntut Umum, Peninjauan Kembali, putusan bebas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Luil Maknum, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Hak Penuntut Umum, Peninjauan Kembali, putusan bebas. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Sep 2023 06:50 |
Last Modified: | 21 Sep 2023 06:50 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26684 |
Actions (login required)
View Item |