KEWENANGAN MAJELIS HAKIM UNTUK MENYEDIAKAN PENASIHAT HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang)

ALVI RIZAL, NIM. 502019233 (2023) KEWENANGAN MAJELIS HAKIM UNTUK MENYEDIAKAN PENASIHAT HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019233_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (912kB) | Preview
[img] Text
502019233_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (481kB)
[img] Text
502019233_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (549kB)
[img] Text
502019233_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] Text
502019233_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (302kB)
[img] Text
502019233_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (570kB)
[img] Text
502019233_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN MAJELIS HAKIM UNTUK MENYEDIAKAN PENASIHAT HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang) ALVI RIZAL Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kewenangan Majelis hakim untuk menyediakan Penasihat Hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang) ?. Bagaimanakah mekanisme penyediaan Penasehat Hukum bagi orang yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang ?.. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa : Kewenangan Majelis hakim untuk menyediakan Penasihat Hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu (Studi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang) yaitu : Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor : 1/dju/ot 01.3/viii/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.Mekanisme penyediaan Penasehat Hukum bagi orang yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, yaitu majelis hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan : Surat Kuasa Khusus.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. . Kata Kunci : Majelis hakim, Penasihat Hukum, Terdakwa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing Skripsi I : Dr. Mulyadi Tanzili, SH, MH. Pembimbing Skripsi II : Yudistira Rusydi, SH, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Majelis hakim, Penasihat Hukum, Terdakwa
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 09 Sep 2023 01:06
Last Modified: 09 Sep 2023 01:06
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26426

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.