Navollion, NIM. 502019359 (2023) Kerahasiaan bank terhadap nasabah dalam perpektif hukum pidana di indomesia. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019359_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502019359_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (289kB) |
||
Text
502019359 _BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
||
Text
502019359_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (70kB) |
||
Text
502019359_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (73kB) |
||
Text
502019359 _LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502019359_CAVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan rahasia bank. Salah satunya adalah menyangkut keterangan tentang data diri atau informasi atau segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah dan keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan, jika terdapat pihak yang dengan melawan hukum membocorkan keuangan nasabah suatu bank atau informasi mengenai nasabah yang bersangkutan, maka dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan rahasia bank. Permasalahan yang akan dibahas adalah 1.Apakah kerahasiaan bank terhadap keuangan nasabah bersifat mutlak menurut hukum pidana di Indonesia ? 2.Bagaimana perlindungan hukum terhadap bank yang membocorkan informasi dan keuangan nasabah ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder (data kepustakaan) dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data disajikan secara kualitatif dengan cara deskriptif analisis yaitu menganalisis sebagai peraturan perundang-undangan dan dokumen secara normatif untuk selanjutnya diambil kesimpulan sebagai berikut : 1.Kerahasiaan bank terhadap (keuangan) nasabah menurut hukum pidana di Indonesia tidak bersifat mutlak, sepanjang pembukaan rahasia bank itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan secara tegas oleh Undang-undang, maka pembukaan rahasia bank terhadap keuangan nasabah dapat dilakukan dalam hal : a.Untuk kepentingan perpajakan. b.Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah di serahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara. c.Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. d.Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. e.Tukar menukar informasi diantara bank kepada bank lain. f.Atas persetujuan, permintaan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana secara tertulis. g.Pembagian ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana dalam hal nasabah penyimpan dana telah meninggal dunia. v 2.Pembocoran informasi dan keuangan nasabah atau melakukan pembukaan rahasia bank sepanjang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan secara tegas oleh undang-undang maka pihak bank tetap mendapatkan perlindungan hukum dalam hal pembocoran atau pembukaan rahasia bank dimaksud hanya sebatas apa yang diizinkan oleh undang-undang yaitu yang terkait dengan 7 hal diatas. Berbeda halnya apabila pembocoran rahasia bank dimaksud dilakukan dengan cara melanggar undang-undang, maka siapapun yang melakukan hal tersebut termasuk pihak bank dapat dikenakan sanksi hukum pidana, sanksi perdata dan sanksi administratif
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | pembimbing ; 1.M. soleh idrus, SH MS 2.H. Susiana Kifli, SH MH |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 07 Sep 2023 03:00 |
Last Modified: | 07 Sep 2023 03:00 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26367 |
Actions (login required)
View Item |