FADRI, NIM. 502018087 (2023) PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018087_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018087_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
||
Text
502018087_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (405kB) |
||
Text
502018087_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (288kB) |
||
Text
502018087_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (379kB) |
||
Text
502018087_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018087_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN FADRI NIM. 502018087 Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pembinaan pembebasan bersyarat dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan apa faktor penghambat pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan (Kelas I Merah Mata Palembang). Teknik pengumpulan data di titik beratkan pada penelitian kepustakaan, dengan cara mengkaji data sekunder, berupa bahan hukum primer (peraturan perundangan), bahkan hukum sekunder (literature, hasil penelitian), dan bahan hukum tersier (kamus umum, kamus hukum ensiklopedia dan lain-lain). Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara menerapkan analisis isi, untuk selanjutnya di konstruksikan dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan penelusuran lebih jauh terutama yang bersangkutan dengan permasalahan dapat disimpulkan sebagai berikut 1. Pemberian pembebasan bersyarat adalah dengan dipenuhinya syarat substantif: a. Nara pidana telah memperlihatkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijaruhi pidana b. Nara pidana telah memperlihatkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif. c. Nara pidana berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat d. Masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan Nara pidana yang bersangkutan. e. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak peraah mendapat hukuman disiplin sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir f. Telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidananya sekurang -kurangnya 9 (Sembilan) bulan. 2. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat terdapat hambatan antara lain: a. Tidak dipenuhinya syarat adiministratif. b. Tenggang waktu pengurusan hingga pengajuan pembebasan bersyarat yang terlalu lama, c. Keterbatasan Tenaga Pembina. d. Tempat Tinggal Narapidana, tempat tinggal yang terlalu jauh dari jangkauan yang pada umumnya tinggal di pelosok. e. Pemalsuan Alamat oleh narapidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PEMBIMBING SKRIPSI I : M. Soleh Idrus, S.H., M.S PEMBIMBING SKRIPSI II : Hj. Susiana Kifli, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | PEMBEBASAN BERSYARAT DAN PEMBINAAN NARAPIDANA |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 26 Jul 2023 04:24 |
Last Modified: | 26 Jul 2023 04:24 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26067 |
Actions (login required)
View Item |