TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENAGIH UTANG YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Muhammad Ridho Zulfikar, NIM. 502019223 (2023) TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENAGIH UTANG YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019223_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502019223_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img] Text
502019223_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img] Text
502019223_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (47kB)
[img] Text
502019223_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img] Text
502019223_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (543kB)
[img] Text
502019223_COVER_SAMPAI_ LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENAGIH UTANG YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL MUHAMMAD RIDHO ZULFIKAR Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya Tindak penagihan utang yang wajar dilakukan oleh pemberi pinjaman dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran. Teknis penagihan utang juga merupakan hal yang biasanya telah disepakati oleh para pihak di dalam perjanjian, karena dana belum tersedia pada pihak tersebut, namun pihak yang berhutang sebenarnya masih memiliki itikad baik untuk membayar, sehingga yang terjadi hanyalah kasus keterlambatan pembayaran. Maka dari itu perlindungan data pribadi bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pidana bagi pelaku penagih utang yang menyebarkan data pribadi seseorang dan mengetahui bentuk pelindungan bagi seseorang apabila terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif atau yang lebih dikenal dengan penelitian hukum yang menggambarkan secara terperinci dan sistematis. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa tanggung jawab Pidana pelaku penagihan utang yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin diatur sebagaimana dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE, namun demikian karena pasal 27 ayat 3 UU ITE masih belum memberikan penjelasan secara rinci tentang penghinaan oleh karenanya penerapan ketentuan tersebut menuju kembali kepada ketentuan dalam pasal 310 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak 4.500; (empat ribu lima ratus rupiah). Dan dengan bentuk perlindungan hukum data pribadi bagi seseorang diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Tanggungjawab Pidana, Perlindungan Data pribadi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Yahya Selma, S.H., M.H. 2. Mona Wulandari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Pidana, Perlindungan Data pribadi
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 25 Jul 2023 05:02
Last Modified: 27 Feb 2024 06:37
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26066

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.