ERIC EDWARDO, NIM. 502019305 (2023) TINJAUAN YURIDIS PERZINAHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
Text
502019305_ BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (623kB) |
|
Text
502019305_ BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (275kB) |
|
Text
ERIC EDWARDO 502019305_ BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
|
Text
ERIC EDWARDO 502019305_ BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (114kB) |
|
Text
ERIC EDWARDO 502019305_ LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
ERIC EDWARDO 502019305_ SKRIPSI LENGKAP.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
|
Image
dfdc398c-67bd-4d82-978f-344b10a6904a.jpg Restricted to Repository staff only Download (154kB) |
Abstract
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS PERZINAHAN MENURUT KITAB UNDANG�UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM Eric Edwardo Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah perbandingan perzinahan menurut KUHP dan hukum Islam ? dan Bagaimanakah sanksi perzinahan dalam KUHP dan hukum Islam ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pasal 284 KUHP itu hanya pelaku persetubuhan yang sudah terikat perkawinan yang dapat sebagai pezina. Jika keduanya sudah menikah, maka keduanya adalah pezina. Jika salah satu saja yang sudah terikat perkawinan, maka yang belum terikat itu disebut sebagai peserta pezina saja. Dan Mengenai pembuktian untuk Tindak Pidana Perzinaan menurut Hukum Islam sendiri ada tiga macam, yaitu adanya saksi, pengakuan dan qarinah (hamil). Dan dapat dipahami dengan adanya pembuktian Adanya saksi, maka tindak pidana perzinaan tersebut menjadi delik biasa yang artinya siapa saja dapat mengadukan perbuatan zina tersebut. Dalam pasal 284 KUHP sanksi yang diberikan dengan kurungan penjara selama Sembilan bulan. Sedang sanksi Zina menurut hukum Islam adalah suatu perbuatan persetubuhan antara pria dan wanita diluar ikatan perkawinan yang syah, baik dilakukan dengan bujang dengan gadis, maupun telah menikah dengan suka sama suka. Apabila persetubuhan dilakukan antara pria dan wanita yang sudah berkeluarga disebut dengan zina muhsan pelakunya di cambuk 100 kali kemudian di rajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, sedangkan yang belum pernah berkeluarga dinamakan dengan zina ghairu muhsan pelakunya di dera atau dicambuk 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Kata Kunci: Perzinahan, KUHP dan hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Yudistira Rusydi, SH., M.Hum 2. Hj.Siti Mardiyati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Perzinahan, KUHP dan hukum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Undang-Undang, Peraturan-peraturan, Perkara-perkara |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 03:24 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 03:24 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26000 |
Actions (login required)
View Item |