Ananda Nurhayati, NIM.502019287 (2023) Pelaksanaan Pengikatan Jaminan Gadai Deposito Berjangka Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mandiri Kantor Cabang Pembantu Palembang Kantor Wilayah II. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019287_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502019287_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (596kB) |
||
Text
502019287_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (455kB) |
||
Text
502019287_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
Text
502019287_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (369kB) |
||
Text
502019287_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019287_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengikatan jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk . Mandiri Kantor Cabang Pembantu Palembang Kantor Wilayah II. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan data primer dan data sekunder. Analisa data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pengikatan jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. yakni dengan lima tahapan yaitu : Tahap pertama dengan melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok. Tahap kedua yaitu pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank. Tahap ketiga, penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan kepada pemegang gadai, dalam hal ini pihak bank. Tahap keempat pemilik deposito berjangka/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai/ pihak bank untuk melakukan pencairan deposito berjangka dalam hal pemilik deposito berjangka/pemberi gadai wanprestasi. Tahap kelima kreditur selaku penerima gadai deposito berjangka akan melakukan pemblokiran atas deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu perjanjian kreditnya. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. apabila debitur melakukan wanprestasi adalah PT. Bank Mandiri akan mengirimkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga dengan jeda masing-masing antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu. Apabila sampai surat peringatan ketiga debitur masih tetap melakukan wanprestasi, maka dana deposito tersebut akan dicairkan oleh bank untuk melunasi seluruh kewajiban debitur. Implikasi Teoritis, adanya kepastian dan keseragaman hukuk bagi kreditur dan debitur dengan dibuatnya akta pengikatan jaminan deposito berjangka secara notariil terhadap deposito berjangka yang mempunyai nilai kredit dan nilai deposito yang besar, sedangkan implikasi praktisnya, hasil penelitian ini dapat dijadikan rujukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada khususnya dan oleh dunia perbankan pada umumnya dalam pelaksanaan pengikatan jaminan gadai deposito berjangka. Kata Kunci : Pengikatan, Jaminan Gadai, Deposito Berjangka
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. H. Abdul Hamid Usman, SH., M.Hum 2. Hj. Yonani, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Pengikatan, Jaminan Gadai, Deposito Berjangka |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perbankan dan Asuransi Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Jul 2023 01:07 |
Last Modified: | 08 Jul 2023 01:07 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25923 |
Actions (login required)
View Item |