MUHAMMAD RIZKI ALFAYED, NIM. 502019216 (2023) KEWENANGAN PENGAWASAN TERHADAP PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019216_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (795kB) | Preview |
|
Text
502019216_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (335kB) |
||
Text
502019216_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (267kB) |
||
Text
502019216_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
||
Text
502019216_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (135kB) |
||
Text
502019216_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019216_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar hukum kewenangan Pengawasan terhadap Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan? Dan Bagaimanakah kewenangan Pengawasan terhadap Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif”. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, Dasar hukum kewenangan Pengawasan terhadap Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Lembar Negara RI No.111 Tahun 2011, tambahan Lembar Negara RI No. 525. kewenangan dan Pengawasan terhadap Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan segala kegiatan jasa keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non-bank. OJK memiliki kewenangan dalam sektor perbankan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank. Wewenang ini terdiri atas:Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank. Pengaturan dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank. Pengaturan dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum 2. Mona Wulandari, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 03 Jul 2023 00:04 |
Last Modified: | 03 Jul 2023 00:04 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25878 |
Actions (login required)
View Item |