PENERAPAN PASAL 281 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DI LAKUKAN PRAJURIT TNI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I- 04/AD/IV/2021).

PERMATA PUTRI CAWANG, NIM. 502019117 (2023) PENERAPAN PASAL 281 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DI LAKUKAN PRAJURIT TNI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I- 04/AD/IV/2021). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019117_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (920kB) | Preview
[img] Text
502019117_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[img] Text
502019117_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB)
[img] Text
502019117_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[img] Text
502019117_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] Text
502019117_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019117_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Hukum sebagai produk kekuasaan tidak pernah lepas dari kehendak, kepentingan atau dasar-dasar kekuasaan itu sendiri. Ditinjau dari proses pembentukan hukum, dikaitkan dengan sifat, dan corak kekuasaan, hukum seperti pedang bermata dua. Hukum bukan semata-mata instrumen sosial, tetapi juga sebagai instrumen kekuasaan. Dikatakan bahwa sistem, corak, dan sifat kekuasaan merupakan pra kondisi yang harus ada sebagai dasar menciptakan dan menegakkan hukum yang adil atau berkeadilan. secara umum asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang biasanya dikaitkan dengan hubungan seksual terlarang tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, Sanksi ancaman terhadap kejahatan asusila terdapat pada Undang-Undang Pasal 281 ke-1 KUHP yang berbunyi: dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. mengenai permasalahan nya yakni, perkara tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam penerapan Dakwaan Pasal 281 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021 dan hambatan penyelesaian perkara tindak pidana Asusila yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 21-K/PM.I04/AD/IV/2021. Penyelesaian perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam penerapan dakwaan Pasal 281 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 21-K/Pm.I-04/Ad/IV/2021 yakni Terdakwa Hasis Baijen Bethan, Pratu, NRP 31160261171094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 ke-1 (satu) KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi atau dikenakan sanksi pidana 7 (tujuh) bulan penjara, dipecat dari dinas militer, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) hambatan permasalahan dalam penyelesaian perkara ini: Faktor Hukumnya sendiri yakni belum adanya pengaturan yang tegas dan jelas dalam KUHPM mengenai Tindak Pidana Asusila yang dilakukan Prajurit TNI sehingga menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan untuk mencari kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Hj. Serlika Aprita, SH., MH 2. Hj. Kurniati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Asusila, Pidana Militer, Hambatan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 03 Jul 2023 00:03
Last Modified: 03 Jul 2023 00:03
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25876

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.