PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN MELALUI MEDIA SOSIAL DAN SISTEM PEMBUKTIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

MUHAMAD RAIHAN, NIM. 502019162 (2023) PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN MELALUI MEDIA SOSIAL DAN SISTEM PEMBUKTIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019162_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (888kB) | Preview
[img] Text
502019162_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] Text
502019162_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (283kB)
[img] Text
502019162_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[img] Text
502019162_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB)
[img] Text
502019162_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019162_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah unsur-unsur pidana dalam penghinaan kepada Presiden ?. dan Bagaimanakah sistem pembuktian terhadap tindak pidana penghinaan yang ditujukan kepada Presiden melalui Media Sosial menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur pidana dalam penghinaan kepada Presiden, Delik penghinaan merupakan salah satu bentuk perwujudan pembatasan kebebesan berpendapat guna melindungi nama baik orang lain yang diatur dalam Undang-Undang. Unsur-unsur delik penghinaan atas pendapat di media sosial yang berdampak sanksi pidana dapat kita lihat pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yaitu melakukan perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Namun pasal tersebut bukanlah pasal yang berdiri sendiri karena pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang penghinaan oleh karenanya penerapan ketentuan tersebut menunjuk kepada ketentuan dalam KUHP yang mengatur tindak pidana tersebut. Delik penghinaan media sosial bukan hal yang mudah diklasifikasikan karena perbuatan bukan dilakukan secara langsung, ekspresi dan gaya bahasanya tidak terlihat secara jelas sehingga sangat perlu menggunakan pendapat ahli untuk menentukan unsurunsur tersebut. Unsur-unsur tersebut juga mengharuskan adanya aduan dari orang yang terserang atau merasa kehormatan dan/atau nama baiknya dirugikan, agar pelaku dapat diberikan sanksi pidana. Dan sistem pembuktian terhadap tindak pidana penghinaan yang ditujukan kepada Presiden melalui Media Sosial menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 pada Pasal 45 ayat 1 yaitu dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, apabila penghinaan tersebut merugikan orang lain maka digunakan Pasal 51 ayat 2 yaitu penjara paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah, dan juga apabila dilakukan oleh korporasi maka digunakan Pasal 51 ayat 4 yaitu dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum 2. Yudistira Rusydi, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Penghinaan, Presiden, Media Sosial, Pembuktiannya.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 24 Jun 2023 01:03
Last Modified: 24 Jun 2023 01:03
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25860

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.