Harlin Andika Nugraha, 502019086 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS FISIK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.72/PID.B/2020/PN Trt). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019086_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502019086_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
||
Text
502019086_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (252kB) |
||
Text
502019086_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (56kB) |
||
Text
502019086_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (59kB) |
||
Text
502019086_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502019086_cover_sampai_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS FISIK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.72/PID.B/2020/PN Trt) Oleh: HARLIN ANDIKA NUGRAHA Penyandang disabiltas adalah subjek hukum yang sah dan sama kedudukannya dengan subjek hukum pada umumnya dimata hukum. Namun yang menjadi rumusan masalah pada permasalah ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban penyandang disabilitas fisik yang melakukan perbuatan tindak pidana perjudian dalam putusan No.72/Pid.B/2020/PN Trt ?.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaPutusan yang diberikan kepada penyandang disabilitas fisik yang melakukan tindak pidana perjudian yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung.; dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang diberikan kepada penyandang disabilitas fisik. Dalam penelitian ini Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui Pertanggungjawaban pidana Penyandang Disabilitas Fisik yang melakukan tindak pidana perjudian dalam putusan adalah hukuman pidana selama 6 bulan Penjara yang sebelumnya jaksa. penuntut umum menuntut selama 8 bulan penjara berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang menguatkan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 6 bulan berdasarkan hal-hal yang meringankan terdakwa Frajer Manurung yang merupakan penyandang disabilitas fisik yang menjadi faktor majelis hakim tidak memberikan tuntutan penuh dari jaksa penuntut umum selama 8 bulan penjara, dalam putusan pada kasus ini majelis hakim tidak memberikan alasan pemaaf karena dalam kasus ini terdakwa sempurna akal dan jiwanya dan tidak terganggung sakit jiwa dan akalnya majelis hakim hanya memberikan peringanan hukuman karena kondisi fisik terdakwa yang seorang penyandang disabilitas fisik. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas dan Perjudian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Yudistira Rusydi, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Pertangungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas dan Perjudian |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Acara Pidana Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 05:55 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 05:55 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25791 |
Actions (login required)
View Item |