RIZKY MAULANA, NIM. 502019284 (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 105 DAN PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERKEBUNAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019284_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (908kB) | Preview |
|
Text
502019284_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
||
Text
502019284_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (410kB) |
||
Text
502019284_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (123kB) |
||
Text
502019284_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (123kB) |
||
Text
502019284_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019284_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Di dalam UU Perkebunan telah diatur mengenai larangan-larangan serta sanksi-sanksi tindak pidana antara lain mengenai perizinan usaha untuk badan hukum dan larangan untuk mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 105 dan 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam proses pembuktian tindak pidana perkebunan dalam rangka penegakan hukum haruslah dapat dibuktikan dan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan, maka dapat diterapkan Kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Dalam rumusan Pasal tersebut memberikan garis besar antara lain: Pertama, Alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Kedua, Hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinan dan Ketiga, Keyakinan hakim diperoleh dari minimal duan alat bukti yang sah antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam hambatan proses Pembuktian suatu tindak Pidana terhadap unsur-unsur dalam Pasal 105 dan Pasal 107 Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan berpangkal pada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum itu sendiri antara lain: Pertama, Faktor hukumnya sendiri. Kedua, Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Ketiga, Faktor sarana dan prasarana yang mendukung penegakkan hukum. Keempat, Faktor masyarakat, yakni lingkungan daimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Kelima, faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang dijabarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, SH., MH 2. Atika Ismail, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perkebunan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 03:43 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 05:03 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25783 |
Actions (login required)
View Item |