SYAKILLA, NIM. 502019140 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP DEBT COLLECTOR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019140_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (793kB) | Preview |
|
Text
502019140_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
||
Text
502019140_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
||
Text
502019140_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (169kB) |
||
Text
502019140_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (199kB) |
||
Text
502019140_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502019140_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Perkembangan suatu jaman di era globalisasi saat ini sangat mempengaruhi meningkatnya kebutuhan-kebutuhan di masyarakat sendiri. Pembangunan yang dilaksanakan oleh negara Indonesia adalah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dimana, perihal penagihan merupakan hak yang dipunyai oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumen/debitur yang telah gagal bayar atau melakukan wanprestasi karena tidak membayar angsuran atau kredit yang telah diperjanjikan. Dalam surat edaran Bank Indonesia SEBI No. 14/17/DASP/2012 di mana pihak ketiga (debt collector) diperbolehkan dan keberadaannya juga sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam KUHP, penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain, sehingga dapat menghilangkan nyawa orang lain. Serta bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan terhadap korban dan hambatan yang dialami penegak hukum dalam pengadilan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini ialah metode empiris dan wawancara. Ketentuan Pidana terhadap penganiayaan dimuat dalam KUHP yakni pada Pasal 351 s/d Pasal 358 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tanggungjawab pidana pelaku penganiayaan oleh konsumen lembaga pembiayaan terhadap Debt Collector adalah menghukum terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk tindak banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). Terdapat juga Kendala atau hambatan yang terjadi dilapangan yaitu, kendala dalam pembuktian, kendala dari pihak saksi, kendala psikis bagi diri hakim, dan kendala mengenai singkatnya jangka waktu penahanan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. H. Abdul Hamid Usman, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan, Tanggungjawab, Hambatan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 03:03 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 03:03 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25779 |
Actions (login required)
View Item |