KRITERIA PEMBELAAN TERPAKSA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

RAHAYU MAHARENDAH, NIM. 502019035 (2023) KRITERIA PEMBELAAN TERPAKSA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019035_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (768kB) | Preview
[img] Text
502019035_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text
502019035_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[img] Text
502019035_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)
[img] Text
502019035_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] Text
502019035_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (417kB)
[img] Text
502019035_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penyerangan yang melawan hukum seketika itu melahirkan hukum darurat yang membolehkan si korban melindungi dan mempertahankan kepentingan hukumnya atau kepentingan hukum orang lain olehnya sendiri. Inilah dasar filosofi dari lembaga pembelaan terpaksa.Untuk mengetahui dan menjelaskan kriteria pembelaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan menurut Kitab Undangundang Hukum Pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim meniadakan hukuman terhadap pelaku pembelaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kriteria pembelaan terpaksa dalam dilakukan ketika timbulnya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan, (c) untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat melawan hukum, (d) yang harus seimbang dengan serangan yang mengancam, (e) pembelaan itu hanya terbatas dalam hal mempertahankan 3 (tiga) macam kepentingan hukum ialah: kepentingan kebendaan, kepentingan hukum mengenai kesusilaan, kepentingan hukum mengenai kebendaan, untuk melindungi atau mempertahankan kepentingan hukum (rechtsbelang) sendiri atau kepentingan orang lain. Dasar pertimbangan hakim meniadakan hukuman terhadap pelaku pembelaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan adalah: Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang meliputi unsur-unsur perbuatan, alat bukti, keterangan saksi, keyakinan hakim, dan karena pembelaan terpaksa ini merupakan hak setiap orang yang diberikan undang-undang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pembelaaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 19 Jun 2023 03:04
Last Modified: 19 Jun 2023 03:04
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25777

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.